Sabtu, 12 Desember 2009

Gara-gara Lagu Kebangsaan dan Kaisar, Pemerintah Bayar Ganti Rugi

Pemerintahan metropolitan Tokyo, senin (19/1), harus membayar ganti rugi kepada seorang pensiunan guru berusia 62 tahun sebesar 2,1 juta yen (sekitar 250 juta rupiah). Perintah hakim Hiroshi Watanabe ini dikeluarkan karena pemerintah Tokyo menolak permohonan kerja pasca pensiun dari si guru.
pasalnya si guru menolak berdiri saat lagu kebangsaan Kimigayo dikumandangkan dan menghormati kaisar saat upacara kelulusan. Banyak guru di Jepang menolak berdiri karena menilai lagu kebangsaan dan kaisar Jepang dikenal sebagai pencetus perang dunia II. Padahal, pemerintah Tokyo mengharuskan semua orang, termasuk guru, tetap menaruh hormat kepada lagu kebangsaan dan kaisar
Ulah guru yang menolak berdiri itu membuat pemerintah kota menolak mengurusi permohonannya bekerja kembali pascapensiun. Hakim lantas meminta pemerintah Tokyo membayar ganti rugi karena penolakan itu, tetapi tetap menekankan bahwa setiap orang harus berdiri saat lagu kebangsaan diperdengarkan…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar